Fungsi Tombol Hazard:
- Digunakan saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
- Digunakan saat terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan
- Digunakan saat kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
- Digunakan saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
- Digunakan saat terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan
- Digunakan saat kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
- Fungsi Lain:
- Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson
- Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka
Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi bedanya lampu hazard berkedip sedikit lebih lambat dibandingkan tombol hazard ditekan. Fungsi ini bisa bentrok dengan lampu hazard jadi tidak terpengaruh, lampunya hanya membuat Rancu lampu hazard saja. Jadi lampu hazard yang harusnya mati tetap menyala lalu mati sebentar menyala, menyala, mati sebentar, menyala.
Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil cobalah diluruskan Divisi Humas Mabes Polri, merilis informasi mengenai penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard merupakan lampu yang hidup bersamaan saat tombol (bergambarsegitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya merupakan penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal itu tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan“.
Maksud ”isyarat lain” merupakan lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
- Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang sebab saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
- Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, sebab dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
- Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan sebab tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, sebab lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
- Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut yang berwarna kuning atau lampu utama.
Sumber : http://www.transnusa.co.id
0 Response to "Fungsi Tombol Lampu Hazard pada Mobil"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.